SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan pedoman terbaru untuk turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi kekhawatiran terkait perilaku tidak pantas yang dilakukan sebagian turis, sekaligus memastikan industri pariwisata Bali tetap menghormati hukum dan adat setempat.
Wayan Koster mengakui bahwa sektor pariwisata menghadapi tantangan yang berkembang dalam 1,5 tahun terakhir dan menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan pembaruan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya diterbitkan, dengan penyesuaian yang diperlukan untuk menghadapi kondisi terkini.
Seperti yang dilansir dari laman Kumparan, beberapa peraturan baru yang harus dipatuhi oleh turis asing antara lain:
1. Menghormati tempat suci dan simbol agama, seperti pura dan pratima, serta mengikuti adat dan tradisi Bali, terutama saat upacara adat.
2. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi pura, tempat wisata, atau tempat umum lainnya.
3. Berperilaku sopan di tempat-tempat keagamaan, restoran, tempat belanja, dan jalan umum.