SURABAYA, PustakaJC.co - Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengembalian dana (refund) dari pembatalan tiket. Proses pengambalian dana (refund) pembatalan tiket kereta api antar kota maupun kereta api perkotaan kini diberikan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, pengembalian dana (refund) dari pembatalan tiket oleh penumpang diproses dalam waktu 30 – 45 hari.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, kebijakan perubahan waktu terkait pengembalian dana tiket kereta api ini merupakan komitmen KAI untuk terus meningkatkan pelayanan Kereta Api Indonesia kepada pelanggan.
“Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari akun resmi kai.id.
Metode Pengembalian Dana Tiket Kereta Api
Selain mempercepat proses pengembalian dana pembatalan tiket, KAI juga menawarkan metode pengembalian dana dengan mudah.
Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Pilihan pengembalian dana melalui transfer ini dinilai lebih efektif dan efisien.
"Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital," imbuh Joni.
Selain itu, KAI juga menyediakan pilihan pengembalian melalui tunai bagi para penumpang yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital (e-wallet).
Pengembalian tunai ini dapat dilakukan 7 hari setelah tanggal pembatalan di beberapa stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI.
Akan tetapi, pengembalian dana pembatalan tiket secara tunai ini hanya berlaku di masa transisi. Nantinya, metode pengembalian uang refund tiket kereta hanya dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank dan e-wallet penumpang. (int)