SURABAYA, PustakaJC.co - Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengembalian dana (refund) dari pembatalan tiket. Proses pengambalian dana (refund) pembatalan tiket kereta api antar kota maupun kereta api perkotaan kini diberikan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, pengembalian dana (refund) dari pembatalan tiket oleh penumpang diproses dalam waktu 30 – 45 hari.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, kebijakan perubahan waktu terkait pengembalian dana tiket kereta api ini merupakan komitmen KAI untuk terus meningkatkan pelayanan Kereta Api Indonesia kepada pelanggan.