Wisata

Begini Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024

Begini Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024
dok setkab.go.id

JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

 

“Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Kemenhub, seperti dilansir dari setkab.go.id. Selasa (19/03/2024).

 

Budi mengungkapkan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yang sebesar 123,8 juta orang.

Baca Juga : Gunung Padang: Destinasi Wisata Megalitik di Cianjur
Bagikan :