Wisata

Hati-Hati, Penumpang KAI Tak Turun Sesuai Tiket Kena Denda-Dilarang Naik

Hati-Hati, Penumpang KAI Tak Turun Sesuai Tiket Kena Denda-Dilarang Naik
dok th

 

Jika tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, lalu dijemput oleh petugas stasiun. Petugas itulah yang akan mengantar penumpang ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI memberi tenggat waktu maksimal 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

 

Apabila telah lewat 1x24 jam dan pelanggar tidak kunjung membayar denda, maka dia tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

 

Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran ini, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

 

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkas Joni. (int)

Baca Juga : 5 Rekomendasi Tempat di Jogja untuk Merayakan Malam Tahun Baru
Bagikan :