Wisata

Hati-Hati, Penumpang KAI Tak Turun Sesuai Tiket Kena Denda-Dilarang Naik

Hati-Hati, Penumpang KAI Tak Turun Sesuai Tiket Kena Denda-Dilarang Naik
dok th

SURABAYA, PustakaJC.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan bagi penumpang yang sengaja tidak turun di stasiun tujuan dan melebihi relasi yang tertera pada tiket. Para pelanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda hingga dilarang naik selama waktu yang ditentukan. Aturan tersebut mulai berlaku mulai Kamis (3/8/2023).

 

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, dilansir dari website resmi kai.id.

                        

Dalam rangka mencegah pelanggaran tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan yang tertera pada tiket. Kondektur juga akan melakukan pengecekan kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, hingga tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.

Baca Juga : Kapas Ijo, Wisata Hits Lumajang
Bagikan :