SURABAYA, PustakaJC.co - Tahun 2023 telah memasuki bulan kelima atau Mei. Setelah puas mendapat cuti dan libur Lebaran di bulan April, kapan lagi ya bisa memanfaatkan tanggal merah untuk mewujudkan rencana liburan kamu?
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023 dan cuti bersama nasional. Untuk tahun 2023, terdapat 16 hari libur nasional dan delapan hari curi bersama nasional.
Ketentuan tanggal merah di tanah air tertera di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Setelah empat bulan berlalu di tahun 2023, sebenarnya masih terdapat cukup banyak sisa tanggal merah. Tentu tak ada salahnya mengecek daftar sisa hari libur dan cuti bersama demi mengatur dan mempersiapkan liburan di waktu-waktu mendatang.
Berikut sisa hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 setelah April.
Mei 2023
Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
Kamis, 18 Mei 2023: Peringatan Kenaikan Isa Almasih
Juni 2023
Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
Juli 2023
Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
September 2023
Kamis, 28 September 2023: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember 2023
Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Selasa, 26 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal (int)