SURABAYA, PustakaJC.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menerapkan aturan naik kereta yang berlaku sejak 19 Desember 2022.
Aturan tersebut, tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
VC Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk memahami syarat naik kereta api.
“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” tuturnya dilansir dari keterangan resmi dalam laman resmi kai, Selasa (21/3/2023).