Wisata

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Musim Mudik 2023

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Musim Mudik 2023
Dok kai

SURABAYA, PustakaJC.co - Traveler yang mudik dengan kereta api harus baca lagi syarat naik KA terbaru. Penumpang harus sudah vaksin booster.

 

Dalam rilisnya, Rabu (15/3/2023) PT Kereta Api Indonesia masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

 

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

 

Joni mengatakan KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga : Pendakian Gunung Salak Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui
Bagikan :