Wisata

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Akan Dihapus, Kapan Berlaku?

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Akan Dihapus, Kapan Berlaku?
Dok infopublik

SURABAYA, PustakaJC.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas. Tak cuma itu, pajak progresif juga diusulkan untuk dihapuskan.

 

Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, usulan itu akan memudahkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

 

"Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri, Selasa (14/3/2023).

 

Menurutnya, dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya. Sehingga, data yang ada menjadi lebih valid.

Baca Juga : Sejarah Tol Pertama di Indonesia
Bagikan :