Wisata

Jejak Perdagangan Internasional di Aliran Sungai Brantas

Jejak Perdagangan Internasional di Aliran Sungai Brantas
dok tapak id

 

Raja Majapahit, Hayam Wuruk yang melihat fungsi vital penambangan bagi negerinya mengeluarkan Prasasti Canggu (1358 Masehi). Di prasasti itu disebutkan hak-hak istimewa yang diberikan kepada para penjaga tempat penyeberangan sungai.

 

Disebutkan desa-desa di pinggir sungai yang menjadi lokasi penambangan merupakan daerah perdikan sebagai imbalan atas kewajiban menyeberangkan penduduk dan pedagang secara cuma-cuma.

 

“Dengan cara itu, warga dilibatkan untuk menjaga fasilitas penyeberangan,” kata M Dwi Cahyono, arkeolog dari Universitas Negeri Malang.

 

Dwi Cahyono mencatat ada 34 desa penambangan di Sungai Brantas dan 44 desa penambangan di Bengawan Solo dalam prasasti tersebut. Kepustakaan Inggris menyebut prasasti itu dengan istilah ferry charter.

 

“Titik-titik penambangan menjadi semacam pelabuhan transit bagi perahu-perahu yang berlayar dari Pelabuhan Ujung Galuh (Surabaya) ke ibu kota Majapahit,” paparnya.

Baca Juga : Napak Tilas Yogyakarta Lewat Diorama
Bagikan :