Dijelaskan, kala muncul perjanjian Giyanti 1755 yang menjadikan pecahnya Mataram menjadi Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta, wilayah pesisir selatan Trengggalek yakni Panggul dan Munjungan berada di bawah kekuasaan Bupati Pacitan yang mengabdi untuk Kesultanan Yogyakarta. Sedangkan wilayah lain menjadi bagian dari Kasunanan Surakarta.
"Saya sampaikan ada benang merah antara Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Trenggalek. Benang merah telah merajut abadi dalam khazanah sejarah dan budaya Mataram inilah yang harus senantiasa kita lestarikan di mana Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Trenggalek akan tumbuh dan berkembang bersama dengan sejarah dan budaya sebagai perekatnya," ujar Sultan.
Sultan Hamengkubuwono X menyebut wilayah Trengggalek merupakan daerah yang memiliki jasa besar bagi pemerintah, sehingga sejak era Raja Sindok pada masa Mataraman kuno, Trenggalek telah menjadi wilayah otonom yang bisa mengelola pajak sendiri.
"Warga kabupaten Trenggalek sekalian sudah selayaknya warga Trenggalek berbangga karena hidup di sebuah wilayah yang penuh dengan histori dan budaya adiluhung Trenggalek adalah sebuah daerah yang istimewa," imbuhnya.