SURABAYA, PustakaJC.co - Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi booster kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif antigen atau PCR.
Sebelumnya, PPDN sudah tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau PCR selama sudah mendapatkan dosis vaksinasi kedua. Namun, kini pemerintah mengeluarkan aturan terbaru dalam menyikapi dinamika terkini.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19, seperti dikutip Jumat (15/7/2022).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengemukakan kebijakan ini terbit bukan hanya untuk memacu vaksinasi booster, melainkan juga meningkatkan perlindungan para pelaku perjalanan.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli dan akan dievaluasi setelah berjalan," kata Wiku.
Berikut kelompok masyarakat atau pelaku perjalanan yang diwajibkan melakukan tes antigen dan PCR:
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang dituangkan dalam SE 22/2022. Salah satunya, adalah kewajiban booster sebagai syarat PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia.
Penyesuaian perbedaan syarat antar-PPLN berdasarkan status vaksinasi.
Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.
Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Adapun untuk WNA, diwajibkan booster di negara keberangkatan.
Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus. (int)