Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.
Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Adapun untuk WNA, diwajibkan booster di negara keberangkatan.
Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus. (int)