SURABAYA, PustakaJC.co - Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi booster kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif antigen atau PCR.
Sebelumnya, PPDN sudah tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau PCR selama sudah mendapatkan dosis vaksinasi kedua. Namun, kini pemerintah mengeluarkan aturan terbaru dalam menyikapi dinamika terkini.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19, seperti dikutip Jumat (15/7/2022).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengemukakan kebijakan ini terbit bukan hanya untuk memacu vaksinasi booster, melainkan juga meningkatkan perlindungan para pelaku perjalanan.