Wisata

KAI Pastikan Syarat Perjalanan Pelanggan Usia 6-18 Tahun

KAI Pastikan Syarat Perjalanan Pelanggan Usia 6-18 Tahun
Suasana salah satu stasiun kereta di wilayah Daop 8 Surabaya. (dok. kominfo.jatimprov.go.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April - 13 Mei 2022. KAI Daop 8 Surabaya mencatat tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 29-30 April 2022 dan 6-8 Mei 2022. Demikian seperti dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Selasa, (19/4/2022).

 

Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. 

 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022) mengatakan, bagi penumpang anak usia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. 

 

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. 

Baca Juga : Situs Makam Jabang Bayi, Jejak Sejarah Kelam di Cirebon
Bagikan :