Dijelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk PPLN yang memasuki wilayah Indonesia diberlakukan masa karantina satu hari.
“Jadi ketika datang dilakukan tes PCR di airport atau di hotel atau asrama haji. Bila negatif bisa langsung pulang, tapi bila positif maka harus karantina. Soal paspor kita semua berlaku visa on arrival, jadi apa yang terjadi di Jakarta sama dengan yang terjadi di Surabaya,” ujar Menko Marves Luhut. (ayu)