Dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), jenis anggrek tersebut masuk dalam Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan kecuali atas izin ketat dari pihak berwenang untuk kebutuhan penelitian.
Anggrek tersebut juga masuk dalam daftar 29 jenis anggrek yang dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 2009. Di Kebun Raya Bogor, anggrek kantong semar termasuk prioritas konservasi.
Tri Agus Triono, Pegiat Konservasi Baturraden Adventure Forest, melakukan sejumlah upaya untuk membudidayakan anggrek kantong semar. Mulai dari membuat greenhouse, pengaturan cahaya, hingga penentuan media tanam.