Anita juga merupakan anggota Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan Jaringan Gusdurian. Terpilihnya aktivis ini sebagai Wakil Indonesia di AICHR diharapkan dapat membantu mengimplementasikan penuh mandat AICHR, dan melaksanakan program-program yang mencerminkan kepentingan Indonesia di bidang HAM.
Apa itu AICHR?
AICHR atau The ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights adalah sebuah lembaga antarpemerintah negara-negara Asia Tenggara yang bertanggung jawab dalam hal pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan. Komisi ini didirikan pada 23 Oktober 2009 saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-15 di Thailand.
Kawan, pembentukan AICHR merupakan wujud komitmen ASEAN untuk menjalankan strategi berwawasan ke depan, untuk memperkuat kerja sama terkait HAM di ASEAN. AICHR menangani semua kategori HAM, seperti hak-hak politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.
Pembentukan AICHR selaras dengan tujuan dan prinsip Piagam ASEAN yang berkaitan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Hal ini tercantum dalam Piagam ASEAN Pasal 14. AICHR memiliki perwakilan dari tiap negara anggota ASEAN. Masa jabatan tiap wakil AICHR adalah dua tahun. (int)