Tokoh

Maria Ulfah

Menteri Perempuan Pertama di Indonesia

Menteri Perempuan Pertama di Indonesia
Dok wikipedia

YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember oleh masyarakat Indonesia ditetapkan sebagai hari nasional oleh pemerintah yang pada kala itu berada di bawah kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno. Keputusan ini disetujui melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 316 pada 16 Desember 1959.

 

Namun, dibalik penetapan tersebut ada sosok perempuan inspiratif dengan segudang prestasi serta dedikasinya dalam memperjuangkan hak kaum perempuan, yang kemudian menjabat sebagai Menteri perempuan pertama di Indonesia. 

 

Ialah Maria Ulfah, lahir di Serang 18 Agustus 1911 dari kedua orang tua yang masih keturunan priyayi Banten, R.A.A. Mohammad Achmad dan R.A. Hadidjah Djajadiningrat. Maria Ulfah menjadi perempuan Indonesia pertama yang berhasil menyandang gelar sarjana dari Universitas Leiden Belanda tepatnya di Fakultas Hukum.

 

Penetapan Hari Ibu sebagai hari nasional tak lepas dari sejarah pergerakan perempuan melalui Kongres Perempuan Indonesia I yang dihelat pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.

 

Maria Ulfah adalah salah satu anggota aktif Kongres tersebut yang kemudian didaulat sebagai anggota Komisi Rancangan Peraturan Perkawinan pada Kongres Perempuan Indonesia III serta turut andil dalam ditetapkannya Hari Ibu sebagai hari nasional.

 

Atas usul Istri Indonesia, Hari Ibu mulanya ditetapkan pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung 1938. Tanggal 22 Desember dipilih sebagai Hari Ibu yang juga bertepatan sebagai hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia I pada 1928. 

 

Hari Ibu kala itu diisi dengan berbagai kegiatan seperti menjual bunga putih yang keuntungannya akan diserahkan kepada pengurus kongres sebagai dana perayaan hari ibu, serta mengadakan serangkaian lomba yang mampu menghadirkan semangat kemajuan yang ada di dalam diri kaum perempuan.

 

Pasca kemerdekaan pada tahun 1959, Maria Ulfah bersama beberapa tokoh Kowani (Kongres Wanita Indonesia) kemudian mengusungkan penetapan Hari Ibu tanggal 22 Desember sebagai hari nasional bukan hari libur kepada pemerintah sebagaimana Hari Sumpah Pemuda yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Presiden.

 

Hari Ibu Nasional sendiri diharapkan bisa menjadi pengingat sejarah berdiri dan bersatunya seluruh organisasi perempuan di Indonesia sebelum kemerdekaan. Sebabnya, persamaan visi dan misi dalam mendukung kaum laki-laki mencapai tujuan persatuan nasional.

 

Perjuangan Maria Ulfah dalam melahirkan peraturan perkawinan dilandasi oleh harapan agar perempuan memiliki perlindungan dan persamaan hak dengan laki-laki dalam ikatan perkawinan. Selain itu, Maria Ulfah juga menuntut adanya batasan yang jelas terkait usia minimal siap nikah ditinjau dari segi kesiapan mental dan kematangan jiwa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.

 

Dikutip dari buku Maria Ulfah: Menteri Perempuan Pertama Indonesia, Maria Ulfah menyampaikan pendapatnya dalam Kongres Perempuan Indonesia III tentang pembentukan peraturan perkawinan yang tepat, menguntungkan, serta melindungi hak perempuan:

 

”Karena banyak di antara kita yang tidak memahami Al Quran seutuhnya, dan karena banyak tafsiran yang berbeda tentang kitab suci ini, peraturan diperlukan sehingga membuat perceraian lebih sulit.”

 

Bentuk pergerakan Maria Ulfah dalam memperjuangkan hak perempuan dalam pernikahan, di antaranya:

 

Membuat peraturan perkawinan bersama Komisi Rancangan Peraturan Perkawinan yang dibentuk pada Kongres Perempuan Indonesia III pada 1938.

Membantu banyak perempuan dalam mengatasi masalah rumah tangga melalui jalur hukum bersama Biro Konsultasi Perkawinan.

Menyusun Talik-Talak, yaitu perjanjian yang harus disepakati antara suami dan istri untuk melindungi pihak perempuan dalam lembaga perkawinan.

Berperan sebagai ahli hukum dalam Panitia Penyelidik Peraturan Hukum Perkawinan, Talak, dan Rujuk di bawah Kementerian Agama pada 1950 yang bertugas meninjau kembali segala peraturan perkawinan yang dianggap tidak adil terhadap perempuan.

Puncak perjuangan Maria Ulfah dan organisasi perempuan di Indonesia dalam mengupayakan hak perempuan di dalam pernikahan adalah disahkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagai undang-undang perkawinan yang berlaku secara nasional pada 1 Oktober 1975.

 

Kiprah Maria Ulfah Sebagai Menteri Sosial

Maria Ulfah ditunjuk langsung oleh Sutan Sjahrir yang kala itu menjabat sebagai Perdana Menteri, sebagai Menteri Sosial di Kabinet Sjahrir II pada 12 Maret 1946. 

 

Dikutip dari buku Maria Ulfah: Menteri Perempuan Pertama Indonesia, terdapat beberapa alasan yang mendasari pengangkatan Maria Ulfah sebagai Menteri Sosial sekaligus Menteri perempuan pertama di Indonesia, yaitu:

 

Maria Ulfah sebagai wakil kaum perempuan di pemerintahan.

Kaum perempuan turut andil dalam perjuangan Indonesia.

KNIP juga memiliki anggota perempuan, salah satunya Maria Ulfah.

Sutan Sjahrir ingin menunjukkan pada dunia bahwa perjuangan bangsa Indonesia bukan semata untuk kemerdekaan bangsa, tetapi juga untuk kemanusiaan.

Tugas yang diemban Maria Ulfah sebagai Menteri Sosial kala itu, di antaranya melaksanakan proyek repatriasi tawanan perang Jepang yang masih tinggal di Indonesia khususnya wanita dan anak-anak, membantu korban perang, membantu bekas romusha zaman Jepang, mengurus buruh, serta membuka lapangan kerja agar tidak terjadi penumpukan pengangguran.

 

Kiprah Maria Ulfah sebagai Menteri Sosial kala itu menjadi tonggak sejarah generasi penerus bangsa bahwa kaum perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan kaum laki-laki. (int) 

Baca Juga : Tokoh Kewarganegaan Lewat Jurnalistik
Bagikan :