”Karena banyak di antara kita yang tidak memahami Al Quran seutuhnya, dan karena banyak tafsiran yang berbeda tentang kitab suci ini, peraturan diperlukan sehingga membuat perceraian lebih sulit.”
Bentuk pergerakan Maria Ulfah dalam memperjuangkan hak perempuan dalam pernikahan, di antaranya:
Membuat peraturan perkawinan bersama Komisi Rancangan Peraturan Perkawinan yang dibentuk pada Kongres Perempuan Indonesia III pada 1938.
Membantu banyak perempuan dalam mengatasi masalah rumah tangga melalui jalur hukum bersama Biro Konsultasi Perkawinan.
Menyusun Talik-Talak, yaitu perjanjian yang harus disepakati antara suami dan istri untuk melindungi pihak perempuan dalam lembaga perkawinan.
Berperan sebagai ahli hukum dalam Panitia Penyelidik Peraturan Hukum Perkawinan, Talak, dan Rujuk di bawah Kementerian Agama pada 1950 yang bertugas meninjau kembali segala peraturan perkawinan yang dianggap tidak adil terhadap perempuan.
Puncak perjuangan Maria Ulfah dan organisasi perempuan di Indonesia dalam mengupayakan hak perempuan di dalam pernikahan adalah disahkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagai undang-undang perkawinan yang berlaku secara nasional pada 1 Oktober 1975.