Maria Ulfah adalah salah satu anggota aktif Kongres tersebut yang kemudian didaulat sebagai anggota Komisi Rancangan Peraturan Perkawinan pada Kongres Perempuan Indonesia III serta turut andil dalam ditetapkannya Hari Ibu sebagai hari nasional.
Atas usul Istri Indonesia, Hari Ibu mulanya ditetapkan pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung 1938. Tanggal 22 Desember dipilih sebagai Hari Ibu yang juga bertepatan sebagai hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia I pada 1928.
Hari Ibu kala itu diisi dengan berbagai kegiatan seperti menjual bunga putih yang keuntungannya akan diserahkan kepada pengurus kongres sebagai dana perayaan hari ibu, serta mengadakan serangkaian lomba yang mampu menghadirkan semangat kemajuan yang ada di dalam diri kaum perempuan.