Tokoh

Mengenang Prof. Dr. Nyai Hj. Istibsjaroh

Menimbang Hukum Pornografi, Pornoaksi dan Aborsi Dalam Perspektif Islam

Menimbang Hukum Pornografi, Pornoaksi dan Aborsi Dalam Perspektif Islam
Kolase pustakajc.co

 

Ia juga malihat baik hukum positif maupun, terutama, fiqh Islam tidak memasukkan agenda hak-hak reproduksi perempuan, dalam hal ini hak untuk memutuskan hamil atau tidak dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang amandalam konsideran hukumnya. Dalam kasus tertentu bahkan hak perempuan ini dinafikan sama sekali. Oleh karen itu, bisa dimengerti jika suara yang menginginkan diberikannya hak ini kepada perempuan kian hari kian nyaring terdengar.

 

Di tengah dilema antara nilai moral dan tuntutan kebebasan perempuan untuk menjalankan hak-hak reproduksinya [pro-choice] seperti yang terjadi sekarang, sudah saatnya agama Islam menyatakan pendirian yang tegas dengan segala konsekuensinya. Bila pilihan “pro-life” merupakan pilihan terbaik, atau bahkan satu-satunya, maka Islam juga perlu mempersiapkan berbagai perangkat yang mendukung tersosialisasikannya pilihan itu di tengah masyarakat. Misalnya, menyiapkan sikap mental dan sosial masyarakat agar tidak mau melakukan aborsi, mensosialisasikan sikap bisa menerima anak yang lahir dari kehamilan yang tidak dikehendaki, dan membuat sistem sosial yang siap dengan segala resiko pilihan sikap “pro-life”. Agama dan hukum tidak boleh ambigu, sebab ambiguitas seperti ini terbukti tidak menyelesaikan persoalan.

 

Mempertimbangkan itu semua, Istibsjaroh berpandangan bahwa aborsi yang dilakukan oleh pasangan yang di luar nikah dalam Islam menurut pendapat para Imam adalah "haram mutlak". Sementara itu dalam kasus yang sudah pasangan yang sudah menikah hukum yang berlaku adalah "kondisional" dalam artian tergantung situasi yang berlaku tersebut. (int) 

Baca Juga : Misteri Guru Tarekat yang Diduga Terlibat dalam Perang Diponegoro
Bagikan :