Azra (2018) juga mengemukakan bahwa al-Sinkili di sini berupaya untuk bertoleransi secara pribadi terhadap kepemimpinan perempuan dalam sebuah pemerintahan. Dalam karyanya Mirat al-Thullab, al-Sinkili tampak tidak memberikan terjemahan bahasa Melayu atas kata dzakar yang berarti laki-laki sebagai syarat untuk menjadi hakim atau penguasa secara lebih luas.
Namun, pada akhirnya, muncul jawaban dari Makkah atas polemik yang terus bergulir selama enam dekade. Surat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan Islam yang dipimpin oleh seorang perempuan bertentangan dengan syariat. Karenanya, Sultanah Kamalatuddin pun diturunkan dari tahtanya sebagai pemimpin Kerajaan Aceh. (int)