Sri Ratu Kamalatuddin Syah (1098-1109 H / 1688-1699 M). Ratu Kamalatuddin Syah dimakzulkan dari tampuk kepemimpinannya. Hal ini menyusul surat Mufti Makkah tentang ketidaksetujuannya perempuan menjadi pemimpin negara. Surat tersebut dirundingkan dan keputusan pun diambil bahwa perempuan tidak boleh menjadi raja. Tepat pada Rabu 20 Rabiul Akhir 1109 H atau 1 Oktober 1699 M, Ratu Kemalat Syah dimakzulkan dan diganti oleh suaminya Syarif Hasyim. Bersamaan itu, Syekh Abdul Rauf juga wafat dalam usia 100 tahun.
Pengangkatan para sultanah sebagai pemimpin negara bukannya tanpa penolakan. Kehadiran perempuan sebagai pemimpin itu menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak pertentangan karena dalih agama, khususnya dari kelompok yang memegang paham Wujudiyah.
Syekh Abdur Rauf al-Sinkili yang baru kembali ke Aceh dari tanah Arab setelah lebih jauh memperdalam pengetahuan keagamaannya diselidiki oleh Sultanah melalui sekretaris pribadinya. Setelah pengetahuan keagamaannya dirasa dapat merebut hatinya, ia diangkat sebagai Qadhi Malik al-‘Adil atau mufti di masanya yang bertanggung jawab atas administrasi masalah-masalah keagamaan, sebagaimana diuraikan Azyumardi Azra dalam Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia (2018).