Tokoh

Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu

Pencetus BPKB dan Surat Tilang di Indonesia

Pencetus BPKB dan Surat Tilang di Indonesia
Dok lintasuntara

SURABAYA, PustakaJC.co - Setiap kamu membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, pasti akan diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Seperti yang kamu ketahui, buku ini merupakan bukti legalitas sebagai tanda kepemilikan kendaraan.

 

Selain itu, ketika kamu memiliki kendaraan bermotor dan kemudian melanggar rambu lalu lintas. Pasti kamu bakal ditilang, tuh. Sebagai tanda penilangan, kamu bakal diberi surat tilang.

 

Ngobrolin tentang BPKB dan surat, sebenarnya sejak kapan, ya, di Indonesia ada BPKB dan surat tilang? Siapa pencetus BPKB dan surat tilang di Indonesia, ya?

 

Jadi, sosok pencetus BPKB adalah Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu. Pria kelahiran 6 April 1922 di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara ini merupakan mantan bagian dari anggota kepolisian yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Markas Besar Angkatan Kepolisian pada tahun 1965 – 1972.

 

Dahulu, ia mengusulkan ide ini karena sekitar tahun 60-an sedang marak-maraknya pencurian kendaraan bermotor. Nah, agar mengurangi pencurian tersebut, ia membuat buku BPKB. Tujuannya supaya bisa lebih memastikan kepemilikan kendaraan. Alhasil dari ide cemerlangnya ini, BPKP masih digunakan hingga detik ini.

 

Lalu, bagaimana dengan prosesnya?

 

Untuk mengajukan gagasannya tersebut, Ursinus membuat proposal atau konsep surat keputusan seputar BPKB. Akan tetapi prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, kala itu pihak kepolisian juga sedang terbentur masalah keuangan.

 

Meskipun sedang berada di masa kesulitan dalam pembiayaan, akan tetapi ide tersebut kemudian disetujui oleh Departemen Keuangan. Setelahnya, ia langsung diarahkan untuk ke Bank Indonesia dengan mengajukan sistem hutang.

 

Selain BPKB, Ursinus juga merupakan pencetus adanya surat tilang yang lagi-lagi kebijakannya masih berlaku saat ini. Lebih menariknya lagi, ternyata gagasan tentang surat tilang ini diajukan bersamaan dengan pembuatan buku BPKB.

 

Sampai detik ini, berkat ide brilian dari Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu, dari mulai awalnya karena ingin mencegah pencurian motor, kini baik kebijakan soal kepemilikan kendaraan melalui buku BPKB maupun surat tilang telah berjalan selama kurang lebih 50 tahun lamanya. Hebat banget, bukan?

 

Dari sini kita dapat mengetahui bahwa dibalik kebijakan tersebut, ternyata ada sosok yang menjadi pencetus munculnya surat tilang dan buku BPKB. Kini sang pelopor telah wafat dalam usia 89 tahun, pada 6 Januari 2012, silam di Jakarta. Di akhir hidupnya, sang pencetus BPKB dan surat tilang mendedikasikan waktunya untuk menjabat sebagai Kapolda Sumatra Utara. (int)

Baca Juga : Putra Ajudan Pangeran Diponegoro Pendiri Pondok Krapyak Yogyakarta
Bagikan :