Untuk mengajukan gagasannya tersebut, Ursinus membuat proposal atau konsep surat keputusan seputar BPKB. Akan tetapi prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, kala itu pihak kepolisian juga sedang terbentur masalah keuangan.
Meskipun sedang berada di masa kesulitan dalam pembiayaan, akan tetapi ide tersebut kemudian disetujui oleh Departemen Keuangan. Setelahnya, ia langsung diarahkan untuk ke Bank Indonesia dengan mengajukan sistem hutang.
Selain BPKB, Ursinus juga merupakan pencetus adanya surat tilang yang lagi-lagi kebijakannya masih berlaku saat ini. Lebih menariknya lagi, ternyata gagasan tentang surat tilang ini diajukan bersamaan dengan pembuatan buku BPKB.