“Kalau kita perhatikan gamelan yang asli itu, tidak ada nash yang mengharamkannya,” jelasnya.
Yang diharamkan dalam Nash di antaranya alat musik tabla (kendang yang bagian tengahnya sempit) dan peralatan yang berdawai. Gamelan jelasnya tidak bisa dihukumi haram karena di antaranya terbuat dari logam.
“Di kitab-kitab itu tidak ada bunyi-bunyian dari logam yang diharamkan,” jelasnya.
“Saya katakan bahwa seni musik yang paling Islami itu sebetulnya gamelan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, saat ini, gamelan juga sudah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).