Tokoh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas:

Rekontekstualisasi Hukum Agama dan Fikih Mutlak Dilakukan untuk Cegah Konflik

Rekontekstualisasi Hukum Agama dan Fikih Mutlak Dilakukan untuk Cegah Konflik
Menag Yaqut Cholil Qoumas (dok. Kenenag.go.id)

Ketiga, "Maqashid al-Syariah as a Reference and Framework of Fiqh for Humanity." Sesi ini akan melibatkan tiga pembicara: Prof. Mashood A. Baderin dari Inggris, Dr. (HC) K. H. Afifuddin Muhajir dari Indonesia, dan Prof. Dr. ?adi Eren dari Turki.

 

Keempat, "The Negotiated Shari'ah: Between Religiosity and Humanity in Current Development of Indonesia." Sesi ini akan melibatkan tiga pembicara: Prof. Tim Lindsey Ph.D dari Australia, Prof. Dr. Mohd. Roslan Bin Mohd Nor dari Malaysia, dan Ning Allisa Qotrunnada Wahid dari Indonesia. (pstk01)

Baca Juga : Mata Kamera Sang Redaktur
Bagikan :