Tokoh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas:

Rekontekstualisasi Hukum Agama dan Fikih Mutlak Dilakukan untuk Cegah Konflik

Rekontekstualisasi Hukum Agama dan Fikih Mutlak Dilakukan untuk Cegah Konflik
Menag Yaqut Cholil Qoumas (dok. Kenenag.go.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sangat prihatin dengan masih terjadinya konflik yang mengatasnamakan agama di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Menurutnya, konflik semacam itu bisa dicegah jika masyarakat memiliki pandangan keagamaan yang inklusif. Rekontekstualisasi hukum di berbagai agama, termasuk fikih, menjadi sebuah keharusan.

 

"Setiap ahli agama semestinya kembali mendalami ajarannya masing-masing dan jika menemukan unsur-unsur yang dapat membahayakan koeksistensi (hidup berdampingan) dan perdamaian di tengah masyarakat harus berani mempertimbangkan tafsir yang baru yang memungkinkan kita semua hidup berdampingan secara damai," tegas Menag Yaqut saat pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 di Sport Center UIN Sunan Ampel, Surabaya, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Selasa (2/5/2023).

 

"Rekontekstualisasi hukum di berbagai agama, termasuk fikih, mutlak dilakukan sebagai salah satu untuk mencegah konflik," sambungnya.

 

Menurut Menag, saat ini dunia berada di ambang kekacauan. Ini antara lain ditandai dengan maraknya perang, resesi global, kelangkaan energi dan pangan, serta pertentangan antaragama dan keyakinan di berbagai negara. Sebagai manusia yang dianugerahi akal, kata Menag, seseorang tidak boleh hanya diam tapi harus memilih di bagian mana bisa berkontribusi untuk peradaban.

Baca Juga : Tokoh Pemikir Islam di Indonesia
Bagikan :