Dalam kacamata fiqih, mengucapkan salam hukumnya sunnah, kecuali dalam situasi-situasi yang dimakruhkan. Sedangkan menjawabnya adalah wajib. Kiai Miftah menjelaskan, di antara kondisi yang dianjurkan mengucapkan salam yaitu di saat pertemuan dan perpisahan. Misalnya ketika bertemu dengan sahabat dan atau hendak berpisah.
"Pokoknya saat berpisah dengan seseorang yang semula bersama, ini disunnahkan siapa yang mendahului memberi salam. Jadi, siapa yang mendahului (mengucapkan) salam, di samping (dapat pahala) sunnah, tapi dia juga menerima pahala wajib. Jadi dobel. Yang jawab, wajib, tapi tidak mendapat kesunnahan seperti yang memulai itu," kata Kiai Miftah.
Kiai Miftah menegaskan bahwa membudayakan salam merupakan ajaran Nabi Muhammad saw. Nabi memerintahkan umatnya agar senantiasa menyebarkan salam.