Ia menegaskan bahwa Kitab Jurumiyah kecil tetapi lengkap, artinya sudah merangkum dasar-dasar Ilmu Nahwu. Apabila mengaji dengan sungguh-sungguh Kitab Jurumiyah, itu sudah menjadi dasar untuk mempelajari kitab-kitab yang besar.
Kiai Miftach mengungkapkan bahwa pada tahun 600 H, tahun 700 H, jago-jagonya Ulama Ilmu Nahwu muncul. Ada Imam Ibnu Hayyan An-Nahwi gurunya Imam Shanhaji, Imam Ibnu Malik, Imam Ibnu Hisyam Al-Anshori.
"Waktu itu santri-santri, mahasiswa-mahasiswa berburu Ilmu Nahwu. Imam Nawawi itu mengaji nahwu di Imam Ibnu Malik. Padahal jagonya fiqih, akan tetapi ngaji nahwu. Karena nahwu sedang mencapai nama yang harum, karena nahwu bisa dipakai dalil fiqih. Apalagi waktu itu nahwu juga bisa dipakai untuk mengajar tasawuf," terangnya.