Penghargaan tersebut dibagi menjadi enam kategori penerapan SPBE terbaik. Di antaranya ialah kategori Penerapan Layanan SPBE IPPD, Kategori Pencapaian Indeks SPBE IPPD, Kategori Peningkatan Indeks SPBE IPPD, Kategori Pelaksanaan Tata Kelola SPBE IPPD, Kategori Penguatan Kebijakan SPBE IPPD dan Kategori Penerapan Manajemen SPBE IPPD.
"Alhamdulillah atas penghargaan yang kami terima dalam IPPD SPBE 2023 ini akan menjadi pendorong penguatan sinergitas diantara seluruh elemen-elemen strategis baik secara vertikal maupun secara horizontal," ungkapnya.
Menurutnya, keseriusan Pemprov Jatim mewujudkan SPBE antara lain dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) no 53 Tahun 2021 tentang SPBE Provinsi Jatim. Dibentuk tim asesor internal SPBE Provinsi Jatim Tahun 2022 yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur nomor 188.469/KTPS/013/2022.
Dalam rangka mewujudkannya, Gubernur Khofifah menyebut hal tersebut harus diselaraskan dengan arsitektur SPBE yang mendukung reformasi birokrasi tematik. Adapun arsitektur S0BE terfokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi sistem pemerintahan dan percepatan prioritas aktual presiden.
"Arsitektur proses bisnis diatur dalam Kepgub nomor 188/1016/KPTS/013/3022 tentang arsitektur SPBE dan Peta rencana SPBE Pemprov Jatim tahun 2023-2024," tuturnya.