SURABAYA, PustakaJC.co - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur (DP Prov Jatim) memulai rapat untuk membahas Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023, yang berlangsung di Malang, Rabu (30/11/2022). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.
Himawan mengatakan, setelah pembahasan nantinya akan ada lagi pembahasan kedua dan diakhiri dengan pleno. Lalu selanjutnya hasil dari pleno diserahkan pada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk pengambilan kebijakan dan mengumumkan UMK Tahun 2023.
"Berdasarkan aturan Permenaker, untuk UMK 2023 ditandatangani dan diumumkan pada 7 Desember 2022. Maka DP Prov Jatim akan melangsungkan rapat dua hari (Rabu (30/11) dan Kamis (1/12), red) untuk melakukan pembahasan, " katanya, seperti dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id.
Adapun untuk UMK Tahun 2023 yang masuk ke DP Prov Jatim sudah keseluruhan dari Kabupaten /Kota. "Batas akhir penyerahan UMK yaitu pada 29 November 2023. Dan senuanya sudah menyerahkan, " ujarnya, Rabu (30/11)
Di dalam sidang DP Prov Jatim, lanjut Himawan, DP Prov Jatim akan mengkompilasi usulan dari Kabupaten/Kota. "Dalam rangka mengkompilasi, nantinya juga meneliti usulan tersebut masuk dalam format regulasi yang mana?," ujarnya.