Bahkan, dirinya juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Penasihat Partai Golkar. Namun, dirinya harus rela untuk melepaskan jabatan di partai politik karena hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang telah disahkan pada tahun 2012 lalu.
Salah satu aturan yang telah ditetapkan pada Undang-undang itu adalah melarang Gubernur yang dijabat oleh Sri Sultan untuk ikut dan terjun langsung di dunia politik.
Sri Sultan Hamengku Buwono X juga pernah ikut berpartisipasi dalam kegiatan birokrasi hingga sosial, khususnya di Yogyakarta. Hingga saat ini. Sri Sultan pernah ikut dalam beberapa organisasi seperti Kadinda DIY sebagai Ketua Umum, Ketua KONI Daerah Istimewa Yogyakarta, dan beberapa jabatan lainnya.
Sebagai tokoh nasional yang memiliki pengaruh cukup besar di Indonesia, dirinya juga ikut dalam kegiatan politik Deklarasi Ciganjur. Deklrasi ini dicetuskan Sri Sultan dengan beberapa tokoh nasional lainnya sebagai sikap saat terjadinya reformasi di Indonesia.