Sebelum bertahta sebagai Sultan Yogyakarta, KGPH Mangkubumi sudah terbiasa dengan pelbagai urusan di pemerintahan. Beliau sering diminta membantu tugas-tugas ayahandanya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Selain itu, KGPH Mangkubumi sendiri juga aktif di berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Beberapa jabatan yang pernah beliau emban diantaranya sebagai Ketua Umum Kadinda DIY, Ketua DPD Golkar DIY, Ketua KONI DIY dan Presiden Komisaris PG Madukismo.
Pada tanggal 2 Oktober 1988 Sri Sultan Hamengku Buwono IX wafat. KGPH Mangkubumi kemudian menjadi calon paling tepat untuk menjadi Sultan berikutnya. Proses suksesi ini menjadi hal yang baru dalam sejarah Keraton Yogyakarta. Pada era sebelumnya, setiap Sultan yang akan dilantik harus mendapat persetujuan dari Belanda.
Sesaat sebelum dinobatkan, KGPH Mangkubumi mendapat gelar Kanjeng Gusti Pangeran Arya Adipati Hamengku Negara Sudibyo Raja Putra Nalendra Mataram yang bermakna sebagai putera mahkota. Setelah itu, baru kemudian secara sah beliau dinobatkan sebagai Sultan di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pada tanggal 7 Maret 1989 atau Hari Selasa Wage, tanggal 29 Rajab 1921 berdasarkan penanggalan Tahun Jawa.