Pendidikan & Sastra

Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu, Ini Langkah Baru Kemendikdasmen

Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu, Ini Langkah Baru Kemendikdasmen
Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu, Ini Langkah Baru Kemendikdasmen (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap guru di Indonesia untuk mengikuti Hari Belajar Guru, yaitu satu hari khusus dalam sepekan yang didedikasikan untuk belajar dan pengembangan diri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 dan berlaku di seluruh jenjang pendidikan.

 

Program ini bertujuan membangun ekosistem pendidikan yang kondusif dan menumbuhkan semangat belajar sepanjang hayat di kalangan guru. Kebijakan tersebut sejalan dengan semangat pembelajaran yang reflektif, menyenangkan, dan bermakna, serta diyakini mampu meningkatkan kualitas pengajaran di kelas.

 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa Hari Belajar Guru merupakan wujud nyata komitmen pemerintah terhadap pengembangan profesionalisme pendidik.

 

 “Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,” ujar Nunuk, dilansir dari laman pojoksatu, Selasa (22/04/25).

 

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Bukan sekadar waktu luang, tapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” lanjutnya.

 

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru untuk terus mengembangkan kompetensinya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hari Belajar Guru diharapkan menjadi sarana terstruktur untuk mengimplementasikan PKB tersebut.

 

Penerapannya mencakup semua satuan pendidikan, dari PAUD hingga program kesetaraan, serta berlaku bagi guru di sekolah negeri dan swasta. Adapun penetapan harinya disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing sekolah, agar tidak mengganggu jadwal belajar siswa.

 

Selain itu, penjadwalan dapat berbeda antara guru satu dengan lainnya, tergantung pada mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh, guru Matematika dan guru PJOK dapat memiliki hari belajar yang berbeda.

 

Melalui langkah ini, Kemendikdasmen berharap para guru memiliki ruang kolaboratif untuk saling berbagi pengalaman, meningkatkan kapasitas profesional, dan terus berinovasi demi kualitas pendidikan yang lebih baik. (nov)

Baca Juga : Kemenag Gelar Program Intensif Ramadhan untuk Kursus Baca Al Quran dan Kitab Kuning
Bagikan :