SURABAYA, PustakaJC.co - Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai tahun ajaran 2025/2026 menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Dewi Makiyah, Kepala Sekolah SMA Mazra’atul Ulum Paciran, Lamongan.
Menurut Dewi, penerapan sistem penjurusan bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan Indonesia.
“Sistem penjurusan sudah diterapkan lama sebelum adanya sistem mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum Merdeka. Jadi sebenarnya tidak ada masalah, tinggal menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” ungkapnya dalam wawancara eksklusif dengan PustakaJC.co, Kamis (17/04/25).
Ia menekankan bahwa yang perlu diperhatikan adalah bagaimana model penjurusan tersebut akan diterapkan apakah tetap terbuka untuk lintas minat seperti pada Kurikulum 2013 atau justru kembali pada model penjurusan tertutup seperti kurikulum sebelumnya.