Berdasarkan referensi resmi dari berbagai perguruan tinggi, berikut beberapa dokumen utama yang biasanya wajib disiapkan untuk proses daftar ulang SNBP 2025:
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
- Wajib disertakan bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang profesi orang tua: PNS, swasta, petani, nelayan, hingga wiraswasta.
- Surat Keterangan Tidak Bekerja
- Diperlukan bagi calon mahasiswa yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Surat ini harus dilengkapi tanda tangan Ketua RT, RW, hingga Lurah setempat di atas materai Rp 10.000.
- Surat Keterangan Pensiun
- Jika orang tua calon mahasiswa telah pensiun, dokumen ini menjadi bukti sah status tersebut dan harus dikeluarkan oleh instansi terkait.
- Surat Keterangan Kematian
- Bagi calon mahasiswa yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia, wajib melampirkan dokumen ini sebagai bukti resmi.
Deadline Ketat, Jangan Sampai Terlewat. Batas waktu daftar ulang sangat bergantung pada kebijakan masing-masing kampus. Misalnya, Universitas Indonesia (UI) menetapkan batas unggah dokumen hingga 15 April 2025, sementara UGM memberi waktu hingga 20 April 2025.
“Keterlambatan satu hari saja bisa mengakibatkan pembatalan status kelulusan,” tegas Prof. Hadi Wirawan, Rektor Universitas Indonesia (UI).