SURABAYA, PustakaJC.co - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta.
Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan berlaku bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan redistribusi ini bertujuan untuk menyeimbangkan jumlah tenaga pendidik di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.
Redistribusi guru adalah penugasan guru ASN dari sekolah negeri ke sekolah swasta. Untuk mengikuti program ini, guru PNS dan PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Mendikdasmen.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, guru PNS yang ingin mengikuti redistribusi wajib memenuhi kriteria berikut:
- Sehat secara fisik dan mental serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai peraturan yang berlaku.
- Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III/b.
Sementara itu, untuk guru PPPK, kriteria yang harus dipenuhi adalah:
- Sehat secara fisik dan mental serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai peraturan yang berlaku.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik."
- Tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
Program redistribusi guru ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam pemerataan tenaga pendidik agar kualitas pendidikan semakin merata di seluruh daerah. Semoga informasi ini bermanfaat. (nov)