SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Mojokerto, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025 mengenai pelaksanaan outing class di berbagai jenjang pendidikan. SE ini berlaku bagi seluruh PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Mojokerto.
Dalam aturan tersebut, kegiatan outing class di alam terbuka seperti pantai atau pegunungan ditangguhkan sementara waktu. Namun, kegiatan edukatif tetap diperbolehkan dengan syarat lokasi yang dipilih harus memiliki nilai sejarah, seperti museum, cagar budaya, atau candi.
"Outing class tetap diperbolehkan, namun yang berbasis alam terbuka untuk sementara ditangguhkan. Sementara itu, outing class yang bersifat edukatif, seperti ke museum atau perpustakaan, tetap bisa dilaksanakan," ujar Ali Kuncoro, seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Mojokerto, Senin (3/2/2025).
Selain itu, setiap sekolah yang mengadakan outing class diwajibkan untuk membuat laporan kegiatan yang harus disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kegiatan tersebut benar-benar memberikan manfaat edukatif bagi siswa.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini, terutama terkait transportasi. Sekolah harus memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan, memiliki uji KIR yang masih berlaku, serta pengemudi memiliki SIM resmi.
"Insiden kecelakaan laut yang menimpa siswa SMPN 7 menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Pemkot Mojokerto mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.
Untuk lebih memperjelas aturan outing class, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menyampaikan bahwa Pemkot akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyelenggaraan outing class di satuan pendidikan.
"Kami akan segera menyusun SOP sebagai panduan bagi seluruh sekolah dalam melaksanakan outing class. SOP ini nantinya akan mengatur jadwal, tujuan, serta mekanisme perizinan yang harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan," jelasnya.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan manfaat edukatif bagi siswa dalam setiap kegiatan outing class. (nov)