Pendidikan & Sastra

SPMB Gantikan PPDB, Apa Saja Perubahannya?

SPMB Gantikan PPDB, Apa Saja Perubahannya?
SPMB Gantikan PPDB, Apa Saja Perubahannya? (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co  - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Rencananya, sistem baru ini mulai diberlakukan pada tahun 2025.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa SPMB akan membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme penerimaan siswa yang sebelumnya diatur dalam PPDB. Perubahan ini hanya berlaku untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA.

 

Dalam SPMB, terdapat empat tahapan penerimaan murid baru yang menggantikan sistem sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah penggantian sistem zonasi menjadi berbasis domisili.

 

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

 

Mu'ti menjelaskan bahwa sistem domisili akan menggantikan sistem zonasi yang digunakan dalam PPDB sebelumnya. Ia menyebut bahwa perubahan ini akan diterapkan dengan penyesuaian tertentu, yang bisa berbeda-beda bergantung pada lokasi tempat tinggal murid.

 

Selain itu, Mu'ti juga menjelaskan bahwa penerimaan murid melalui jalur prestasi akan didasarkan pada prestasi baik akademik maupun non-akademik.

 

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," jelas dia.

 

Selanjutnya, jalur afirmasi ditujukan bagi murid penyandang disabilitas serta murid yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

 

Terakhir, Mu'ti menjelaskan bahwa jalur mutasi disediakan untuk murid yang orang tuanya ditugaskan di daerah tertentu, serta untuk anak-anak guru yang mengajar di sekolah-sekolah tertentu.

 

Mu'ti menekankan bahwa perubahan dari PPDB menjadi SPMB bukan hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan yang lebih baik bagi seluruh kalangan. (nov)

Baca Juga : Pemangkasan Anggaran Pendidikan 2025: Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek Terkena Efisiensi Besar
Bagikan :