Pendidikan & Sastra

SPMB Gantikan PPDB, Apa Saja Perubahannya?

SPMB Gantikan PPDB, Apa Saja Perubahannya?
SPMB Gantikan PPDB, Apa Saja Perubahannya? (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co  - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Rencananya, sistem baru ini mulai diberlakukan pada tahun 2025.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa SPMB akan membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme penerimaan siswa yang sebelumnya diatur dalam PPDB. Perubahan ini hanya berlaku untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA.

 

Dalam SPMB, terdapat empat tahapan penerimaan murid baru yang menggantikan sistem sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah penggantian sistem zonasi menjadi berbasis domisili.

 

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga : Mengenal Konsep Pastoral dalam Dunia Sastra
Bagikan :