Selain itu, siswa juga dianjurkan untuk melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, serta kepemimpinan dan karakter positif.
Bagi siswa non-Muslim, mereka disarankan untuk mengikuti kegiatan rohani dan keagamaan sesuai dengan agama mereka masing-masing. Libur Idul Fitri bagi siswa sekolah akan berlangsung dari 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025, dan pembelajaran akan dilanjutkan pada 9 April 2025.
Selama pembelajaran mandiri, orang tua diminta untuk memantau dan mendampingi anak-anak, baik dalam belajar maupun dalam pelaksanaan ibadah. SEB ini juga menyarankan agar pemerintah daerah dan kantor Kemenag menyesuaikan waktu pembelajaran selama bulan Ramadan dan menyediakan pedoman rencana pembelajaran untuk sekolah dan madrasah. (nov)