SURABAYA, PustakaJc.co - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 Januari 2025, seperti yang dilansir dari laman detikedu.
Pada awal Ramadan, siswa akan mendapatkan libur sekolah selama seminggu, dan orang tua diminta untuk memantau anak-anak saat mereka belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau di lingkungan masyarakat. Penugasan untuk belajar mandiri akan diberikan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Untuk siswa non-Muslim, libur pada awal Ramadan berlangsung pada 27-28 Februari 2025, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Selama libur ini, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah atau tempat ibadah sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah. Siswa akan kembali ke sekolah pada 6-25 Maret 2025.