Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan, serta pihak terkait dalam melaksanakan pembelajaran selama Ramadan.
"Dengan demikian pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti melalui keterangan, Selasa (21/01/2025).
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.