Pendidikan & Sastra

Guru PNS dan PPPK Resmi Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Syaratnya

Guru PNS dan PPPK Resmi Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Syaratnya
Guru PNS dan PPPK Resmi Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Syaratnya (dok chapnews)

SURABAYA, PustakaJC.co - Peraturan yang mengizinkan guru PNS dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta resmi ditetapkan melalui Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kualitas pendidikan di lembaga masyarakat.

 

Seperti yang dilansir dari klik pendidikan, ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta adalah sebagai berikut.

 

Ketentuan bagi Guru PNS:

  1. Harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III/b.
  3. Memperoleh penilaian kinerja dengan sebutan minimal "Baik" selama dua tahun terakhir.
  4. Sehat secara jasmani, rohani, serta bebas dari narkotika berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  5. Tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.

 

Ketentuan bagi Guru PPPK:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
  3. Mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik".
  4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika berdasarkan surat dari rumah sakit pemerintah.
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.

 

Kebijakan ini memastikan guru yang bertugas di sekolah swasta memiliki kompetensi tinggi serta rekam jejak yang baik, demi mendukung peningkatan mutu pendidikan. (nov)

Baca Juga : Pemilihan Ketua MKKS SMA Swasta Lamongan Berlangsung Demokratis dan Transparan
Bagikan :