Pendidikan & Sastra

Guru PNS dan PPPK Resmi Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Syaratnya

Guru PNS dan PPPK Resmi Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Syaratnya
Guru PNS dan PPPK Resmi Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Syaratnya (dok chapnews)

SURABAYA, PustakaJC.co - Peraturan yang mengizinkan guru PNS dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta resmi ditetapkan melalui Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kualitas pendidikan di lembaga masyarakat.

 

Seperti yang dilansir dari klik pendidikan, ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta adalah sebagai berikut.

 

Ketentuan bagi Guru PNS:

  1. Harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III/b.
  3. Memperoleh penilaian kinerja dengan sebutan minimal "Baik" selama dua tahun terakhir.
  4. Sehat secara jasmani, rohani, serta bebas dari narkotika berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  5. Tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.

Baca Juga : Sekolah Rakyat Prabowo Masuk Gresik, Sasar Anak Pra-Sejahtera
Bagikan :