SURABAYA, PustakaJC.co - Mulai tahun 2025, pemerintah mengizinkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini bertujuan mengatasi masalah distribusi guru yang belum merata di berbagai wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Nah, (rencana guru PPPK mengajar di swasta) itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 juga (berlaku). Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Prof. Mu'ti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.