Pendidikan & Sastra

Lulusan Ma'had Aly Bisa Jadi PNS, Menag Yaqut: Rekognisi Pemerintah atas Kualitas Pesantren

Lulusan Ma'had Aly Bisa Jadi PNS, Menag Yaqut: Rekognisi Pemerintah atas Kualitas Pesantren
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (dok. kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Ma'had Aly mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi penyuluh agama. Kebijakan ini telah dibahas dan disepakati antara Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

 

"Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," kata Menag Yaqut di Jakarta, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Selasa (2/4/2024).

 

Ma'had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren. Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Ijazah sarjana Ma'had Aly diakui negara. Statusnya juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Saat ini terdapat 78 Ma'had Aly di Indonesia.

Baca Juga : Presiden Prabowo Usulkan Penambahan Jam Olahraga di Sekolah Menjadi 1 Jam per Hari
Bagikan :